Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik di badan publik.
Dasar hukum utama PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.