Tugas Utama PPID
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan sederhana kepada masyarakat.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan bahan informasi publik.
- Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi publik dikecualikan.
- Membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).