PPID · Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID

Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMAN 2 Banyuasin I.

Tugas Utama PPID

  1. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan sederhana kepada masyarakat.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan bahan informasi publik.
  3. Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi publik dikecualikan.
  4. Membuat dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).

Fungsi PPID

  • Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang akurat.
  • Mengatur sistem dokumentasi yang tertib agar data mudah diakses.
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.